aqidah, dosa, hijrah, kisah, nasihat, salaf, tauhid

Benarkah Pegawai Pajak Diancam Neraka?

Pegawai Pajak Diancam  Neraka? – Beberapa waktu lalu, ada seorang teman di Amerika bertanya tentang harga mobil di Indonesia. Setelah mencari di beberapa lapak jual beli mobil, saya kirimkan fotonya beserta harga, yakni beberapa jenis mobil matic second berumur 2-3 tahun, harganya sekitar 100-150 juta rupiah.

Ketika dia melihat harganya dia terkaget-kaget dan berkata, “Mahal sekali harganya, dan jenis mobilnya juga saya tidak kenal. Kalau di Amerika harga mobil second umur 2-3 tahun seperti Ford double cabin atau Chevrolet cc besar cuma 5000 dollar US atau kalau dirupiahkan cuma 70,600,000 rupiah.”

Artinya dengan harga satu mobil second di Indonesia dapat dibelikan dua mobil yang secara spesifikasi jauh di atas mobil di Indonesia. Lantas, apa hubungannya harga mobil mahal ini dengan judul artikel ini – Pegawai Pajak Diancam Neraka?

Tentu saja saya jelaskan kenapa bisa semahal itu. Penyebabnya pajak mobil yang masuk ke Indonesia sangat tinggi. Mobil termasuk dalam golongan barang mewah dan pajaknya yang diterapkan kepada mesin dan onderdil mobil sangat tinggi. Pada akhirnya harga jual mobil sangat mahal di Indonesia.

Hal ini menjadikan saya semakin paham mengapa pajak dilarang dalam Islam sampai-sampai pekerjaan sebagai pegawai pajak diancam neraka oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Harga akhir sebuah barang menjadi jauh dari harga sebenarnya akibat penerapan pajak tinggi pada barang yang diperjual-belikan.

Mengapa Pegawai Pajak Diancam Neraka?

Di dalam sebuah sesi pembekalan, Ustadz Erwandi Tarmidzi diundang ke sebuah acara semacam seminar yang diikuti oleh Kepala Pajak se-Jabotabek.

Sebelum acara ustadz bertanya kepada panitia, “Bolehkah saya sampaikan ke mereka bahwa secara syariat pegawai pajak adalah pekerjaan terlarang? Seseorang yang bekerja di bidang pajak tidak akan masuk surga? Pegawai pajak diancam neraka?”, dan si panitia menjawab, “Silakan ustadz, gak apa-apa.”

Maka ketika di awal penyampaiannya Ustadz Erwandi Tarmidzi menyampaikan:

“Islam tidak membenarkan berbagai pungutan yang tidak didasari oleh alasan yang dibenarkan, di antaranya ialah pajak. Pajak atau yang dalam Bahasa Arab disebut dengan al-muksu adalah salah satu pungutan yang diharamkan, dan bahkan pelakunya diancam dengan siksa neraka:

إِنَّ صَاحِبَ المُكْسِ فِي النَّارِ. رواه أحمد والطبراني في الكبير من رواية رويفع بن ثابت رضي الله عنه ، وصححه الألباني

“Sesungguhnya pemungut upeti akan masuk neraka.”

(Riwayat Ahmad dan At Thobrani dalam kitab Al Mu’jam Al Kabir dari riwayat sahabat Ruwaifi’ bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, dan hadits ini, oleh Al Albani dinyatakan sebagai hadits shahih).

Ketika disampaikan demikian, tiba-tiba situasi di tempat itu sangat sunyi. Pasti mereka merasa kaget mendengar kenyataan bahwa pegawai pajak diancam neraka oleh Allah.

Dan setiap disampaikan demikian selalu muncul pertanyaan jadul, “Kalau gak ada pajak dalam sebuah negara, terus membiayai operasional negara dari mana sumbernya?”.

Kata ustadz, “Ya akhi, apakah Anda tau Negara Arab Saudi? Di sana tidak ada pajak. Semua pembiayaan negara berasal dari sumber daya alam mereka.”

“Lihat jika Anda umroh maka Anda akan lihat jalan-jalan tol yang berkilo-kilometer, bahkan puluhan kilometer kita tempuh, dan itu gratis gak bayar. Bandingkan dengan negara kita, hanya untuk menempuh jalan tol lima kilometer saja kita disuruh bayar.”

“Kalau ada yang berdalih bahwa itu disebabkan Arab Saudi di dalam tanahnya ada minyak, maka ini dalih yang kurang benar, karena jika Arab Saudi punya minyak di dalam tanahnya, kita malah punya minyak di bawah tanah dan di atas tanah berupa kebun sawit, kebun kopi, dst.”

“Lahan pertanian kita jauh lebih luas dari Arab Saudi. Soal kekayaan alam di negeri kita jauh lebih besar. Masalahnya di kemauan saja. Makanya mari kita dakwahkan ke mereka yang memimpin negeri ini agar menggunakan cara islami dalam penyelenggaraan negara, sehingga tidak ada pungutan pajak seperti sekarang ini, yang terlarang secara syariat.”

Banyak terdapat hadist lain yang melarang tentang pemungutan pajak, di antaranya:

“Sesungguhnya, pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka.”

(HR Ahmad 4/109, Abu Daud Kitab Al-Imarah : 7), Hadist ini shahih oleh Al-Albani.

Hadist lainnya yaitu sebuah hadist dari Abdullah bin Buraldah radhiyallahu ‘anhu dari ayahnya tentang dirajamnya wanita dari suku Al-Ghomidiyyah setelah melahirkan anak karena zina. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh wanita ini telah bertaubat dengan suatu taubat yang seandainya penarik pajak bertaubat seperti itu niscaya Allah akan mengampuninya.”

(HR Muslim no. 1659)

Demikian alasan-alasan tentang haramnya memungut pajak dalam agama Islam. Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari keadaan di negara kita yang masih memungut pajak ini agar Indonesia dapat menjadi negara yang lebih makmur lagi ke depannya. Aamiin.

 

Oleh: Siswo Kusyudhanto

 

Referensi:

almanhaj.or.id

 

Baca juga artikel menarik lainnya: Aisyah Istri Rasulullah dan Biografi Istri-istri Nabi (Part 1)

Tinggalkan komentar