Miras Oplosan (Khamar) – Di antara pelaku kejahatan yang disebutkan dalam Al Qur’anul Karim ialah para peminum dan pecandu khamar. Di dalam pandangan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, para penjahat ini disebut Al Mujrimun.
Sungguh indah ajaran Islam. Bagaimana Islam mengajarkan, mendorong, dan menganjurkan untuk mewujudkan segala kebaikan. Baik kebaikan yang sifatnya wajib, kewajiban yang sifatnya sunnah, ataupun kewajiban yang sifatnya afdhaliyah (yang lebih utama).
Kebaikan-kebaikan yang wajib, sunnah, ataupun afdhal, maka sesungguhnya Islam sangat mendorong untuk mewujudkannya. Sebaliknya, Islam adalah agama yang sekaligus melarang dan menutup segala pintu-pintu keburukan, yang akan menyengsarakan manusia di dunia hingga akhiratnya.
Satu di antara pintu kejahatan yang ditutup oleh Islam adalah minum khamar, perkara yang akan membinasakan seseorang di dunia dan akhiratnya. Khamar merupakan salah satu yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan Nash Al Qura’nul Karim.
Sebagaimana di antaranya Allah Subhanahu wa Ta’ala katakan sebagai bentuk pendidikan yang terakhir, ayat tentang haramnya khamar diturunkan secara bertahap. Itulah sifat pendidikan dalam Islam, mendidik secara bertahap.
Berkaitan dengan pendidikan masalah beban syariat. Demikianlah fitrah manusia yang tidak mungkin dibebankan sesuatu yang dianggap berat begitu saja. Akan tetapi ada tahapan-tahapan yang akan mengantarkan seseorang sampai pada tingkat kemampuannya untuk melakukannya.
Daftar Isi
Bahaya Minuman Keras
Mengkonsumsi minuman keras (alkohol) dalam jumlah yang kecil/sedikit dapat menimbulkan perasaan rileks. Peminumnya akan lebih mudah mengekspresikan emosinya seperti rasa senang, sedih, dan kemarahan.
Mulutnya terasa kering, pupil mata membesar, dan jantung berdetak lebih kencang, bahkan menimbulkan rasa mual. Sebelumnya juga dapat menimbulkan kesulitan bernafas.
Jenis reaksi fisik di atas cenderung tidak lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah peminumnya menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, segala beban di otak terasa hilang, rileks, dan menyenangkan.
Dalam keadaan seperti itu, peminumnya merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga rasa ingin menceritakan hal-hal rahasianya. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 hingga 6 jam.
Setelah itu, peminum khamar akan merasa sangat lelah, tertekan, bahkan terpukul hingga kepalanya terasa sakit. Kemudian jika mengkonsumsi khamar dalam jumlah yang lebih banyak, maka akan muncul efek sebagai berikut:
- merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri,
- tanpa ada perasaan terhambat,
- tanpa ada beban pikiran,
- menjadi lebih emosional (rasa sedih, senang, dan marah yang tidak bisa dikontrol).
Demikian juga pengaruhnya akan mengganggu fungsi fisik motorik tubuh, yaitu bicara cadel (dan bicara ngalor ngidul), pandangan menjadi kabur, badan terasa sempoyongan, dan bisa sampai tidak sadarkan diri.
Kemampuan mental mengalami hambatan dan gangguan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian (tidak fokus) dan daya ingat terganggu (jadi pelupa).
Peminum merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkah lakunya, namun kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri. Oleh karena itu banyak ditemukan kecelakaan sepeda motor atau mobil yang disebabkan karena pengendaranya dalam keadaan mabuk.
Bahkan orang yang mabuk itu dapat menyakiti dan membunuh orang di dekatnya. Kemudian setelah mereka sadar dari mabuknya, mereka merasakan kepalanya sangat sakit. Dan mereka merasa mual kemudian memuntahkan segala isi yang ada di perutnya.
Tahapan Pertama Turun Ayat Khamar
Allah mengharamkan khamar secara bertahap. Di antara yang pertama diturunkan berkaitan tentang ayat khamar yaitu penjelasan bahwa khamar itu lebih banyak dosanya, lebih banyak mudharatnya dibandingkan dengan manfaatnya.
Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala katakan,
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan, [QS. Al Baqarah:219]
Ayat di atas menyebutkan bahwa khamar memiliki manfaat bagi manusia. Akan tetapi khamar juga memiliki keburukan bagi manusia. Di mana keburukannya itu lebih besar daripada manfaatnya. Keburukan dari khamar tersebut dapat mendatangkan dosa besar bagi manusia.
Tahapan Kedua Turun Ayat Khamar
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat berikutnya yang berkaitan dengan larangan shalat ketika sedang dalam keadaan mabuk.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun. [QS. An Nisa:43]
Ayat di atas menerangkan bahwa seseorang yang sedang mabuk dilarang melakukan sholat. Karena orang yang mabuk, dia tidak sadar atau sedang kehilangan akal. Sehingga sholatnya tidak akan diterima hingga dia sadar apa yang dia ucapkan atau katakan.
Tahapan Ketiga Turun Ayat Khamar
Kemudian tahapan yang terakhir adalah pengharaman secara mutlak. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan yang memanggil dengan panggilan iman atas nama iman. Sehingga Allah menggugah dengan nikmat iman yang ada pada diri seseorang.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. [QS. Al Ma’idah:90]
Allah menjelaskan, di balik amalan syaitan itu apa yang terjadi?
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti? [QS. Al Maidah:91]
Kedua ayat di atas menjelaskan bahwa khamar adalah amalan syaitan. Di mana dengan khamar syaitan dapat menjerumuskan manusia ke dalam perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu.
Selain itu, dengan khamar juga syaitan menghalangi manusia untuk beribadah dan mengingat Allah. “Apakah kamu tidak ingin berhenti meminum khamar!?”.
Dengan Khamar Syaitan Dapat Membuat Berbagai Macam Hal Buruk terhadap Manusia
Dalam hal khamar dan judi ini syaitan menginginkan terjadinya permusuhan, kebencian, terhalangnya dari mengingat Allah, dan terhalangnya dari sholat. Maka Allah mengakhiri ayatnya dengan ungkapan yang sangat tegas. “Tidakkah kalian berhenti meninggalkan semuanya!”
Syaitan adalah makhluk yang licik dalam bertipu muslihat. Dia memiliki jutaan cara untuk menjerumuskan manusia ke dalam keburukan. Salah satunya adalah dengan khamar yang hanya akan memberikan kesenangan sesaat terhadap manusia.
Dengan liciknya syaitan tersebut, sebagian manusia menjadi suka dan bahkan menjadi pecandu khamar. Di mana kemudian dengan khamar, manusia mendatangkan berbagai macam keburukan dan hal keji terhadap dirinya.
Sisi Buruk Khamar
Sungguh ayat ini menyebutkan tentang buruknya khamar dari berbagai macam sisi. Di antaranya Allah katakan bawa khamar adalah perbuatan setan.
Kemudian Allah sebutkan yang kedua di antaranya dalam bentuk perintah, “Jauhkanlah perbuatan itu!”
Yang ketiga Allah katakan bahwa “Al Falah, kemenangan, kesuksesan, keberuntungan hanya dengan menjauhkan dari khamar” agar kamu beruntung.
Yang keempat bahwasanya syaitan dengan khamar dan judinya itu ingin menimbulkan al-‘adawaah, atau ingin menimbulkan permusuhan.
Yang kelima akan menimbulkan Al Bagda’, atau ingin menimbulkan kebencian.
Yang keenam ingin menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan ingin menghalangi seseorang dari sholat.
Dan Allah tegaskan dalam, dengan fahal antum muntahun. Maka sungguh ada delapan poin dalam ayat tersebut yang semuanya menunjukkan betapa meminum khamar adalah perbuatan yang sangat keji dan sangat harus dijauhkan dari seseorang yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Orang yang Meminum Khamar Akan Kehilangan Kesadaran dan Akal Sehat
Orang yang meminumnya (khamar) akan mengalami kehilangan kesadaran dan akal sehatnya, sesuai dengan makna yang disampaikan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththâb Radhiyallahu anhu bahwa:
وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ
“Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (mengacaukan) akal.” (HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032)
Bukankah akal yang hilang dan kesadaran yang lenyap yang biasa disebut teler akan membahayakan dirinya dan orang-orang di sekitarnya? Seseorang yang sedang mabuk, dia bisa memperkosa, menyakiti, bahkan membunuh orang yang ada di sekitarnya.
Khamar Dapat Membuka Semua Kunci Keburukan
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa khamr adalah kunci semua keburukan.
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ
Dari Abu ad-Darda’, dia berkata, “Kekasihku (Nabi Muhammad) Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berwasiat kepadaku, “Jangan engkau minum khamr, karena ia adalah kunci semua keburukan.” [HR. Ibnu Mâjah, no. 3371, dishahihkan oleh syaikh al-Albâni]
Demikian pula Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa sallam katakan,
Bahwa khamar ini adalah ummul khabaits. Bahwa khamar ini adalah induknya dari segala keburukan/kekejian. Sebagaimana Rasulullah katakan al khamru ummul khabaits (sumber atau induk semua kejelekan), khamar itu ialah induknya kekejian.
Dan dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.
“Khamr adalah induk dari segala kejahatan. Barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.” [HR. Ath-Thabrani. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854 menyatakan bahwa hadits ini hasan]
Larangan Minuman Keras
Sungguh khamar adalah perbuatan yang sangat keji, perbuatan yang sangat buruk, perbuatan haram yang sangat haram.
Maka hendaklah setiap muslim betul-betul memperhatikan dirinya jangan masuk dalam kelompok orang-orang ini. Orang yang tenggelam dalam kecanduan khamar. Karena akibat dan dampak yang ditimbulkan dari khamar tersebut sangat buruk.
Terlaknatnya Setiap Orang yang Mendukung dalam Tersebarnya Miras atau Khamar
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Allah melaknat khomr (miras), orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” [HR. Ahmad 2:97, Abu Daud no 3674 dan Ibnu Majah no 3380]
Dengan banyaknya sebab keburukan khamar, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang dengan sebab khamr.
عن أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta diantarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan. [HR. Tirmidzi, no. 1295; Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahîh”]
Tidakkah kalian paham dua sabda Rasul di atas, bahwa segala hal yang berkaitan dengan khamar, apalagi manusia yang berhubungan dengan khamar.
Semua manusia yang berhubungan ataupun yang hanya bersinggungan dengan khamar, seluruhnya akan dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sikap Sahabat Nabi Saat Turunnya Ayat tentang Haramnya Khamar
Ketika turun ayat khamar ini (Al Baqarah ayat 219, An Nisa ayat 43, dan Al Ma’idah ayat 90-91) maka lihatlah pula, bagaimana para sahabat Nabi merespons, menyambut seruan ditinggalkannya khamar tersebut, yang Allah mengatakan “fahal antum muntahun.” Apakah kalian tidak mau meninggalkan khamar?
Para sahabat diriwayatkan ketika turun ayat ini (Al Baqarah ayat 219, An Nisa ayat 43, dan Al Ma’idah ayat 90-91). Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa sallam, dalam rangka untuk menghentikan para sahabat dari minum khamar.
Maka tidak ada sulitnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa sallam. Beliau cukup mengirim 1 orang untuk berkeliling kepada penduduk Madinah untuk menyampaikan kepada mereka pengumuman:
“Ketahuilah sesungguhnya khamar telah diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala!”
Maka tidaklah seorang pun dari kalangan para sahabat Nabi yang mendengar seruan tentang haramnya khamar ini dan mendengar pengumuman Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa sallam melalui utusannya kecuali semuanya menumpahkan khamar-khamar mereka.
Hingga diriwayatkan gang-gang itu banjir dengan khamar. Mereka tumpahkan khamar tanpa menghitung kerugian, berapa kerugian material yang harus ia derita dengan membuang semua khamar-khamar yang ada.
Dapat kita simpulkan umat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu, memiliki keimanan yang sedang di puncak-puncaknya, mereka semua bertakwa kepada Allah.
Bagaimana tidak, mereka langsung mendengar dan menaati perintah Allah Subhanahu wa ta’ala tanpa memiliki rasa keragu-raguan sedikit pun.
Ketaatan yang Mendatangkan Kelezatan
Ini menunjukkan kepatuhan para sahabat Nabi terhadap syariat Allah Ta’ala. Ini juga menunjukkan bagaimana hati para sahabat. Menunjukkan ciri khas orang-orang yang beriman.
اِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِيْنَ اِذَا دُعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ اَنْ يَّقُوْلُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَاۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Hanya ucapan orang-orang mukmin, yang apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memutuskan (perkara) di antara mereka, mereka berkata, “Kami mendengar, dan kami taat.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. [QS. An Nur:51]
“Ya Rabb kami mendengar, Ya Rabb kami menaati apa yang engkau serukan”.
Maka sungguh ini perkara yang sangat layak untuk betul-betul kita perhatikan. Bagaimana para sahabat, orang-orang yang betul-betul hatinya hidup, begitu mudah menyambut seruan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sungguh di balik itu adalah kelezatan iman mereka. Dan sungguh di balik itu ialah kehebatan iman mereka. Bagaimana di balik kecanduan dan kelezatan syahwat mereka dengan khamar.
Akan tetapi begitu tuntutan iman memanggil mereka, mereka pun siap menghentikan demi merasakan lezatnya keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Itulah yang disebut حَلَاوَةَ الْإِيْمَانِ (manisnya iman).
Khamar di Dunia Haram, Namun di Surga Kelak Kalian Dapat Meminumnya
Islam mengharamkan khamar di dunia. Akan tetapi Islam menyediakan khamar di akhirat kelak. Sehingga barangsiapa yang meminum khamar di dunia, Allah akan haramkan baginya khamar di akhirat.
Khamar di akhirat itu adalah kelezatan yang sangat memuncak. Kelezatan yang sangat lezat bagi para peminumnya. Allah Ta’ala berfirman.
مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِيْ وُعِدَ الْمُتَّقُوْنَ ۗفِيْهَآ اَنْهٰرٌ مِّنْ مَّاۤءٍ غَيْرِ اٰسِنٍۚ وَاَنْهٰرٌ مِّنْ لَّبَنٍ لَّمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهٗ ۚوَاَنْهٰرٌ مِّنْ خَمْرٍ لَّذَّةٍ لِّلشّٰرِبِيْنَ ەۚ وَاَنْهٰرٌ مِّنْ عَسَلٍ مُّصَفًّى ۗوَلَهُمْ فِيْهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرٰتِ وَمَغْفِرَةٌ مِّنْ رَّبِّهِمْ ۗ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِى النَّارِ وَسُقُوْا مَاۤءً حَمِيْمًا فَقَطَّعَ اَمْعَاۤءَهُمْ
“(Apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring (jernih); dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya?” [QS. Muhammad: 15]
Kesimpulan
Maka sungguh Islam agama yang sangat indah, mengantarkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Di antaranya dengan menganjurkan semua yang baik. Melarang semua yang haram, yang akan merusak manusia di dunia dan akhirat.
Satu di antaranya adalah tentang Khamar, yang sungguh sangat buruk perkaranya. Khamar dapat membuat seseorang jauh dari agama Allah bahkan dia akan melupakan Allah.
Ketika Allah mengharamkan tentang khamar dunia, sungguh Allah menghalalkan khamar akhirat. Yang hakikatnya sangat jauh perbedaannya dan memiliki rasa yang lebih lezat.
Penutup
Demikian artikel ini ditulis dari hasil review ceramah Ustadz Afifi Abdul Wadud, B.A. di Youtube dengan judul: “Serial Wasiat Nabi Ke-109: Oplosan Miras” yang dipublikasikan pada 7 Desember 2016.
Sekiranya mohon dimaafkan apabila ada kesalahan dalam penulisan atau maksud lainnya, karena itu semata-mata hanya kekhilafan penulis. Semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.
Baca artikel populer dan menarik lainnya: Dunia di Mata Seorang Mukmin VS Orang yang Maftun dengan Dunia
Referensi
Satu pemikiran pada “Miras Oplosan (Khamar)”