hijrah, nikah aja

Naksir Sepupu? Menikahi Sepupu Itu Halal, Kok!

Naksir Sepupu? Menikahi Sepupu Itu Halal, Kok – Apakah kamu merasa asing mendengar pernyataan bahwa kita diperbolehkan menikahi sepupu?

Ya, mungkin di negara kita menikahi sepupu masih terdengar asing. Namun di Arab dan beberapa negara Islam lainnya, sudah biasa terjadi pernikahan dengan sepupu.

Menikahi sepupu bukan hal baru lagi di kalangan orang Arab karena mereka sudah biasa menerapkan syariat-syariat Islam dalam kehidupan mereka.

Tahukah kamu? Menikahi sepupu di agama Islam tidak diharamkan, loh! Hal ini karena sepupu bukanlah mahrom kita sehingga ia halal untuk dinikahi.

Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

(QS. Al-Ahzab: 50)

Ayat ini secara tegas menujukkan bolehnya menikahi sepupu. Syaikh Abdurrahman as-Sa’di mengatakan:

Allah berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman lainnya (yaitu menikahi sepupu), dimana Allah menyatakan, yang artinya:

“(halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh. (Taisir Karimir Rahman, hal. 669)

Perspektif Masyarakat tentang Menikahi Sepupu

Meskipun Allah telah menghalalkan kita untuk menikahi sepupu kita, namun realita yang terjadi di negara-negara barat dan bahkan juga di negara kita adalah perspektif negatif atau tabu dari masyarakat terhadap pernikahan antar sepupu.

Kerap kali orang terheran-heran ketika mendengar ada yang menikahi sepupunya. Mereka kebanyakan bereaksi: “Hah? Kamu nikah sama sepupu kamu sendiri? Emang boleh??”

Ketidaktahuan ilmu syar’i dan minimnya pengetahuan fiqih pernikahan di kalangan masyarakat kita membuat banyak orang tidak menjaga pergaulan atau cara berinteraksinya dengan sepupu lawan jenis.

Seringkali ketika momen berkumpul dengan sanak saudara dan terdapat sepupu kita di sana, kita bergaul dengan sepupu sama seperti kita bergaul dengan saudara kandung sendiri. Bahkan ada juga orang yang lebih dekat dengan sepupunya daripada dengan saudara kandungnya.

Padahal seharusnya kita mengetahui batasan-batasan berinteraksi dengan sepupu sama seperti batasan berinteraksi dengan wanita/pria ajnabi, seperti: tidak boleh bersentuhan, tidak boleh bersalaman, tidak boleh berangkulan, dan berpelukan.

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam

Menurut pandangan agama Islam, menikah dengan sepupu masih dianggap halal atau diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah di Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 50 seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Meskipun demikian, hukum menikah dengan sepupu dapat berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada hukum dan budaya setempat karena tidak semua negara menerapkan syariat Islam. Padahal, dalam menjalani kehidupan di dunia seharusnya kita berlandaskan pada agama Islam, bukan budaya.

Bahkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan merupakan salah satu negara dengan penduduk penganut agama Islam terbanyak di dunia, masih jarang ditemukan orang yang menikah dengan sepupunya.

Batasan Menikahi Sepupu dalam Islam

Meskipun menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam, namun ada beberapa batasan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah batasan kekerabatan yang disebutkan dalam Al-Quran, yaitu:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh bapak-bapakmu, (dan janganlah pula wanita-wanita yang telah dinikahi oleh anak-anakmu nikahi kamu)…”

(QS. An-Nisa’ [4]: 22-23)

Artinya, seorang pria tidak diperbolehkan menikahi sepupu perempuannya yang telah menikah dengan ayah atau anaknya.

Naksir Sepupu Selama Lebaran dalam Perspektif Islam

Ayo ngaku, siapa yang ketika bertemu dengan sepupunya setelah sekian lama, sempat terbesit di dalam hati: “Wah, sepupuku kok makin cakep ya sekarang…” Hehehe.. Ada nggak?

Biasanya setahun sekali ada momen-momen berkumpulnya keluarga besar seperti momen lebaran Idulfitri. Saat itulah kita kerap melihat wajah sepupu kita yang ternyata telah berubah, apalagi jika kita sudah tidak bertemu dengannya selama beberapa tahun.

Dalam perspektif Islam, naksir sepupu selama lebaran tidaklah dilarang selama tidak ada tindakan yang melanggar batasan-batasan agama. Namun, perlu diingat bahwa hubungan sepupu seharusnya tetap dijaga dalam batas-batas yang pantas dan tidak melanggar aturan agama.

Oleh karena itu, sebaiknya lebih berhati-hati agar menghindari tindakan atau ungkapan yang dapat menimbulkan fitnah atau merusak hubungan kekeluargaan, terlebih apabila sepupu tersebut telah menikah atau memiliki pasangan.

Menikahi Sepupu Berarti Menyelisihi Kaum Nasrani dan Yahudi

Satu hal yang mengherankan, banyak kaum muslimin yang melarang anaknya untuk menikah dengan saudara sepupu, dengan alasan bahwa itu terlarang secara agama. Ini adalah alasan yang tidak benar, karena agama Islam menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu.

Di sisi lain, umat sebelum kita, yaitu Yahudi dan Nasrani memiliki keyakinan yang menyimpang dalam masalah pernikahan. Disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya:

Orang Nasrani meyakini bahwa antar-keluarga tidak boleh ada hubungan pernikahan, kecuali jika sudah melewati keturunan ketujuh atau lebih. Sedangkan orang Yahudi membolehkan seorang lelaki menikahi keponakannya. Sementara syariat Islam datang dengan membawa ajaran pertengahan. Tidak berlebih-lebihan, seperti orang nasrani yang melarang pernikahan di antara keluarga, dan sebaliknya tidak terlalu lancang seperti orang Yahudi, yang membolehkan seseorang menikahi keponakannya.

(Lihat Tafsir al-Qur’anul Adzim, 6/442)

Rasulullah juga memerintahkan kita untuk menyelisihi orang kafir, bukan mengikutinya. Maka halal bagi kita menikah dengan sepupu, dan janganlah menikah dengan keponakan seperti orang Yahudi.

Kesimpulan

Agama Islam adalah agama yang paling sempurna dibandingkan dengan agama-agama sebelumnya maupun agama-agama baru yang dibuat oleh manusia. Seluruh syariatnya berasal dari Allah Sang Khaliq dan tidak patut bagi kita untuk menentang syariat-Nya.

Termasuk dalam hal siapa-siapa saja yang boleh dinikahi. Sebuah kesalahan besar bahkan berdosa jika orang tua menolak untuk menikahkan anaknya dengan sepupunya tanpa alasan yang syar’i.

 

Referensi: 

https://konsultasisyariah.com/8856-menikah-dengan-sepupu.html

Tinggalkan komentar