Skandal Emas Digital di China baru-baru ini jadi wake-up call besar buat siapa pun yang lagi mempertimbangkan investasi emas online — khususnya kita di Indonesia yang juga sering tergiur tawaran investasi emas digital.
Sebuah platform investasi emas digital bernama JieWoRui (JWR) dilaporkan telah membekukan dana nasabah senilai sekitar US$19 miliar, membuat ribuan investor tidak bisa menarik uang maupun emas fisik yang sudah dibayar. Tawaran kompensasi yang diberikan pun disebut hanya sekitar 20% dari total modal — jauh dari ekspektasi banyak orang.
Kasus ini tak hanya jadi berita finansial — tetapi juga alarm keras yang layak disimak oleh pembaca sebelum mengambil keputusan investasi.
Daftar Isi
Apa yang Terjadi di China?
Berikut inti dari skandal yang mengguncang:
1. Pembekuan Dana Nasabah Secara Masif
Platform JieWoRui yang berbasis di Shenzhen dilaporkan menghadapi krisis likuiditas saat investasi melonjak, sehingga tidak mampu memproses penarikan dana atau emas fisik sesuai permintaan investor.
2. Kompensasi Tidak Seimbang
Daripada mengembalikan seluruh modal, platform justru menawarkan kompensasi sekitar 20% dari jumlah investasi — sebuah tawaran yang membuat banyak investor merasa dirugikan berat.
3. Protes & Efek Sistemik
Investor yang merasa tertipu bahkan melakukan protes di depan kantor perusahaan, dan beberapa platform investasi emas digital lain ikut terkena dampaknya karena kepercayaan pasar runtuh.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
Fenomena seperti ini membuktikan satu hal: emas digital tidak selalu sama dengan emas fisik yang nyata dan bisa dicairkan menjadi uang kapan saja. Banyak orang selama ini berpikir bahwa emas yang dibeli secara online pasti aman dan bisa ditukar fisik sewaktu-waktu. Nyatanya, jika cadangan fisiknya tidak transparan atau tidak cukup, yang terjadi justru kebingungan likuiditas seperti di China.
Perspektif Syariah: Boleh, Asal Syaratnya Terpenuhi
Dalam ruang diskusi syariah, banyak ulama mengutip prinsip AAOIFI Standard No. 57 yang menyatakan:
- Jual beli emas online diperbolehkan selama emasnya benar-benar ada (underlying asset nyata).
- Harus terjadi serah terima (taqabudh) yang substansial, bukan sekadar angka digital belaka.
- Kualitas dan jumlah emas harus jelas dilaporkan ke pembeli.
- Transaksi harus bebas dari riba, gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maisir (spekulasi).
Dengan syarat-syarat itu dipenuhi — seperti adanya sertifikat kepemilikan, bukti penyimpanan fisik, dan transparansi proses — jual beli emas online bisa diterima menurut standar syariah internasional ini.
Namun, kami mengambil posisi hati-hati: jangan langsung percaya klaim platform tanpa bukti fisik yang jelas. Karena skandal di China menunjukkan bahwa janji manis tanpa transparansi aset nyata itu berbahaya.
(Baca Juga: Rekomendasi Kami adalah Jangan Berinvestasi di Cryptocurrency)
Risiko yang Sering Terabaikan
Berikut adalah beberapa risiko nyata yang sering dilupakan investor saat terpikat pada “emas digital”:
- Tidak adanya cadangan emas fisik yang bisa diverifikasi.
- Ketergantungan pada sistem internal platform, bukan pada standar likuiditas independen.
- Tidak jelasnya mekanisme klaim atau pencairan ketika pasar panik.
- Ketidakpastian regulasi, khususnya di negara yang belum punya aturan kuat.
Ini bukan sekadar teori — ini pelajaran nyata dari kasus di China.
Pesan dari Kami
Kasus Skandal Emas Digital China ini bukan untuk membuat kita takut investasi sama sekali — tetapi untuk mengingatkan agar tidak sembrono, terutama dalam hal yang:
- Menjanjikan keuntungan instan
- Terlalu bergantung pada angka digital tanpa bukti fisik jelas
- Tidak punya regulasi tegas atau transparansi lengkap
Jika kamu mempertimbangkan investasi emas, pastikan:
- Emasnya benar-benar ada dan bisa dicek.
- Transaksinya jelas dari awal sampai akhir.
- Kamu paham risikonya, bukan hanya janji hasil tinggi.
Investasi terbaik bukan yang paling cepat — tetapi yang paling aman dan bisa dipertanggungjawabkan.
Wallahu a’lam bi-shawab.
Sumber:





